Pajak ekspor perikanan sering menjadi topik yang kontroversial di kalangan pelaku usaha perikanan. Ada yang berpendapat bahwa pajak ekspor perikanan merupakan bentuk perlindungan bagi industri perikanan dalam negeri, sementara ada yang menganggapnya sebagai hambatan bagi pelaku usaha perikanan. Namun, apakah sebenarnya pajak ekspor perikanan ini?
Menurut Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arif Budimanta, pajak ekspor perikanan seharusnya dapat memberikan perlindungan bagi industri perikanan dalam negeri. Arif mengatakan, “Pajak ekspor perikanan adalah salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan pemerintah untuk melindungi industri perikanan dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan produk impor.”
Namun, di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Perikanan Indonesia (AP2I), Rokhmin Dahuri, berpendapat bahwa pajak ekspor perikanan justru menjadi hambatan bagi pelaku usaha perikanan. Menurut Rokhmin, “Pajak ekspor perikanan yang tinggi dapat menyebabkan harga produk perikanan Indonesia menjadi lebih mahal dibandingkan dengan produk perikanan dari negara lain. Hal ini tentu saja akan membuat produk perikanan Indonesia sulit bersaing di pasar internasional.”
Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor perikanan Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp 148,69 triliun. Namun, sebagian besar dari nilai tersebut berasal dari ekspor produk perikanan olahan, bukan produk perikanan mentah. Hal ini menunjukkan bahwa pajak ekspor perikanan mungkin memiliki dampak yang berbeda tergantung pada jenis produk perikanan yang diekspor.
Sebagai pelaku usaha perikanan, penting bagi kita untuk memahami bahwa pajak ekspor perikanan bukanlah sesuatu yang hitam atau putih. Kita perlu melihatnya sebagai sebuah instrumen kebijakan yang dapat memberikan perlindungan bagi industri perikanan dalam negeri, namun juga dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha perikanan. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam dan dialog antara pemerintah, pelaku usaha perikanan, dan ahli ekonomi untuk mencari solusi terbaik dalam mengelola pajak ekspor perikanan.
Dalam menghadapi permasalahan ini, kita perlu melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, pelaku usaha perikanan, dan ahli ekonomi. Dengan dialog yang konstruktif, kita dapat mencari solusi terbaik yang dapat memberikan perlindungan bagi industri perikanan dalam negeri tanpa menghambat pertumbuhan bisnis pelaku usaha perikanan. Sehingga, pajak ekspor perikanan dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mendukung pertumbuhan industri perikanan Indonesia.